Adapun siaran analog atau menggunakan antena konvensional saat ini sudah dimatikan pemerintah di wilayah Jabodetabek. Hal ini sesuai Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022. Program ini disebut sebagai Analog
Confusedabout how to change analog TV to digital? Relax, see the tips and steps through the following guide application. The transition from analog to digital television or TV broadcasts will start in 2023. You don't need to worry about switching from analog to digital TV because later digital TV will still be free with free to air (FTA) services. SiaranTV digital seperti halnya siaran TV analog sebelumnya yang bisa dinikmati secara gratis oleh masyarakat dan menggunakan antena UHF.. Hanya saja bagi yang masih memiliki TV analog, maka dibutuhkan perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB) agar televisi tersebut dapat menangkap siaran TV digital. Adapun harga STB di pasar saat ini berkisar Rp 200-350 ribu. 3xEI.