3. Pensiun Dini. Pensiun dini adalah pengajuan untuk berhenti menjalankan tugas ataupun pekerjaan sebelum usia pegawai/karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Sehingga pegawai/karyawan dapat memperoleh manfaat pensiun atas pengajuan pensiun dini tersebut. Pensiun dini dapat dialami atau dilakukan oleh pegawai/karyawan swasta maupun PNS.
Pengajuan Pensiun Janda / Duda, dari Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara/TNI/Polri /Penerima Tunjangan; • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP); • Fotokopi SK Pensiun; • SKPP yang dibuat oleh PT Taspen (Persero); • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi (KPPN / Pemda) (khusus untuk PNS Meninggal Aktif)